Tamara Bleszynski Buat Laporan Dugaan Penggelapan

Selasa 21-06-2022,19:31 WIB

Tamara Bleszynski (RICARDO/JPNN) BANDUNG - Artis Tamara Bleszynski membuat laporan kasus dugaan penggelapan yang dialaminya ke Polda Jawa Barat pada 6 Desember 2021. Hingga saat ini kasus dugaan penggelapan tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh Polda Jabar. Diduga pihak yang dilaporkan pemilik nama lengkap Tamara Natalia Christina Mayawati Bleszyski itu masih tergolong familinya. "Dari data yang ada, sepertinya ini memang masalah keluarga ya. Karena identitas nama itu sama dengan fam (family) korban, jadi ini kami lakukan pendalaman," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo di Bandung, Senin (20/6). Ibrahim mengatakan, sejumlah orang telah dilakukan wawancara dan klarifikasi oleh pihak penyidik. Tercatat sudah ada 16 orang yang dimintai keterangan terkait laporan pemain film ‘Air Terjun Pengantin’ itu. Namun, belum dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) karena masih dalam tahap penyelidikan. “Sehingga baru dalam tahap-tahap pengumpulan dokumen melakukan pendalaman dan juga pemeriksaan interview dan klarifikasi,” terangnya. Awalnya laporan oleh Tamara Bleszynski merupkan kasus perdata. Namun, kata Kombes Ibrahim, tidak menutup kemungkinan ada unsur pidana yang dilakukan oleh pihak terlapor. https://radarbanyumas.co.id/nikita-mirzani-diperiksa-polisi-soal-pencemaran-nama-baik-ini-pelapornya/ “Kronologis kasusnya ini kasus yang diawali kasus perdata. Untuk itu kami punya perubahan untuk melakukan penyelidikan pendalaman untuk mendapatkan atau menguatkan bukti-bukti pidana yang mungkin muncul," jelasnya, dikutip dari JPNN Jabar. Tamara Bleszynski (RICARDO/JPNN) “Kronologis kasusnya ini kasus yang diawali kasus perdata. Untuk itu kami punya perubahan untuk melakukan penyelidikan pendalaman untuk mendapatkan atau menguatkan bukti-bukti pidana yang mungkin muncul," jelasnya, dikutip dari JPNN Jabar. Sebelumnya, artis Tamara Bleszynski membuat laporan kasus dugaan penggelapan yang dialaminya ke Polda Jabar pada 6 Desember 2021. Laporan tersebut tertuang dalam LP/B/954/XII/2021. Berdasarkan informasi, dugaan penggelapan itu terkait dengan aset properti yang berada di kawasan Cipanas, Cianjur, Kabupaten Bandung. Dalam laporan disebutkan pasal yang dikenakan, yakni Pasal 372 KUHP yang mengatur penggelapan dan penguasaan aset milik orang lain. (mcr27/jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait