Dua Kali Dibui, Ngaku Insaf

Jumat 17-06-2022,16:31 WIB

PASUTRI : Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx didampingi istrinya, Nora Alexandra. (DERY RIDWANSAH/JAWAPOS) BALI - Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx SID, kini berada di dalam Lapas Kerobokan Bali. Dia sedang menjalani hukuman atas vonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat terkait kasus pengancaman terhadap Adam Deni. Dua kali terjerat masalah hukum benar-benar membuat Jerinx insaf. Dia pun kembali meminta maaf kepada Nora Alexandra, istrinya, saat dibesuk pada bulan lalu. Sebelumnya, Jerinx juga sempat minta maaf kepada Nora atas kesalahan yang telah dilakukan sehingga mengakibatkan perpisahan. “Dia bilang, ‘Saya minta maaf, saya salah, saya berjanji tidak mengulangi lagi.’ Seperti itu. Nora bilang, ‘Semoga nanti bisa fokus untuk istri dan untuk keluarga'” kata Nora saat ditemui di bilangan Mampang Jakarta Selatan. Nora melihat, di dalam penjara, Jerinx mengalami perubahan dalam hal sikap dan tutur kata. Perubahannya tentu saja ke arah yang lebih baik. Jerinx sepertinya belajar tentang banyak hal selama berada di dalam penjara. Jerinx di dalam penjara juga disebut Nora rajin melakukan diet. Kondisi badannya sekarang ini jadi lebih ramping. https://radarbanyumas.co.id/nora-alexandre-diet-ekstrim-untuk-body-goals-sempurna/ Nora tidak lupa memotivasi Jerinx agar tetap bersemangat menjalani hari-hari di dalam penjara untuk suatu pengharapan besar dapat menyongsong kehidupan baru setelah bebas nanti. PASUTRI : Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx didampingi istrinya, Nora Alexandra. (DERY RIDWANSAH/JAWAPOS) “Pesan aku ke dia untuk selalu sehat dan tetap semangat, karena sebentar lagi akan bebas,” aku Nora Alexandra. Jerinx berada di Lapas Kerobokan Bali. Ia dipindahkan dari lapas di Jakarta ke lapas Pulau Dewata pada 1 April 2022 supaya lebih dekat dengan ibunya. Sebab ibunda Jerinx kondisinya mulai sakit-sakitan. Dalam kasus pengancaman yang menghantarkannya ke dalam jeruji besi, Jerinx dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 25 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis tersebut lebih ringan separuhnya dibandingkan dengan tuntutan Jaksa yang meminta Jerinx dihukum 2 tahun dan denda Rp 50 juta. (jpc)

Tags :
Kategori :

Terkait