Wanda Hamidah
Wanda Hamidah belum bertemu buah hatinya, Malakai, sejak bersitegang dengan mantan suami, Daniel Patrick Hadi Schuldt beberapa waktu lalu. Mereka berdua sedang proses menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
“Harusnya masalah keluarga bisa diselesaikan dengan kekeluargaan demi anak,” kata Wanda Hamidah saat ditemui di bilangan Thamrin Jakarta Pusat Kamis (9/6) malam.
Dia pun meminta didoakan supaya permasalahan pribadinya dengan sang mantan cepat berakhir di jalur perdamaian. Sehingga pembagian waktu kebersamaan dengan buah si buah hati kembali berjalan normal seperti sebelumnya.
Karena walau bagaimanapun, anak memiliki hak mendapatkan pengasuhan dan kasih sayang dari kedua orang tuanya, meski rumah tangga orang tuanya sudah berakhir.
“Sebagai orang tua, tidak akan pantang menyerah, terus berikhtiar mendapatkan hak saya sebagai seorang ibu,” katanya.
Wanda Hamidah berkomitmen tidak akan memberikan komentar negatif tentang mantan suaminya. Itu sebagai salah satu cara untuk mendinginkan suasana yang sempat panas.
Wanda juga berharap anaknya tidak terimbas pengaruh negatif atas perseteruan yang sempat terjadi.
https://radarbanyumas.co.id/gus-miftah-deddy-corbuzier-bilang-azka-sepertinya-sudah-mantap-akan-mualaf/
“Anak saya akan menyaksikan ini. Jadi doakan saja semuanya bisa kembali lagi bersama menemukan jalan, yang pasti semua untuk kebahagiaan anak,” tandasnya.
Wanda Hamidah
Wanda Hamidah sempat bertengkar dengan Daniel Patrick Hadi Schuldt beberapa waktu lantaran merasa dipersulit bertemu anak. Saat datang ke rumah baru sang mantan, Wanda tidak dibukakan pintu.
Emosi dan frustasi, Wanda Hamidah pun melakukan perusakan di rumah Daniel Patrick. Ia nekat melakukan hal itu lantaran merasa akan dipisahkan dari Malakai.
Wanda juga tidak diberi tahu keberadaan rumah baru sang mantan sementara Malakai sedang bersama sang ayah. Aksi perusakan di rumah Daniel Patrick dibawa ke ranah hukum.
Wanda Hamidah dilaporkan ke Polres Depok pada Selasa, 17 Mei 2022 terkait dugaan memasuki pekarangan, merusak rumah, dan melakukan penistaan mengacu pada Pasal 167, Pasal 406, dan Pasal 335 Ayat (2). (abd/est/jpc)
Judul Samb : Dibawa ke Ranah Hukum