PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga, agar mematuhi semua regulasi yang berlaku, saat pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Purbalingga 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Misrad mengatakan, KPU harus menaati prosedur yang telah ditetapkan dalam regulasi pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati, Pilkada Purbalingga 2024.
Terkait adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pihaknya meminta KPU menunggu regulasi terbaru. Sehingga, tidak menyalahi regulasi yang telah ditetapkan sebelumnya.
"Jika ada perubahan regulasi, tentunya nanti yang akan digunakan adalah regulasi terbaru," katanya kepada Radarmas, Jumat, 23 Agustus 2024.
BACA JUGA:TPS Pilkada Berkurang, Rawan Partisipasi Pemilih Turun
BACA JUGA:Jelang Pilkada Serentak, Polisi Deteksi Ada Dua TPS Rawan di Purbalingga
Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga Teguh Irawanto menabahkan, KPU wajib mengumumkan informasi dan jadwal pendaftaran pasangan calon.
Pengumuman tersebut, menurutnya harus bisa diakses oleh semua masyarakat, baik melalui media massa maupun website, serta media sosial.
Diketahui, masa pendaftaran pasangan calon pada tanggal 27-29 Agustus 2024. Sehingga, dalam waktu 3 hari sebelum tanggal tersebut seharusnya KPU sudah mengumumkan persyaratan.
Dia menambahkan, KPU harus taat prosedur dalam penerimaan, pemeriksaan, verifikasi administrasi (vermin), dan verifikasi faktual (verfak) kebenaran persyaratan.
BACA JUGA:Dua TPS Khusus Disiapkan untuk Pilkada 2024 di Purbalingga
BACA JUGA:Bawaslu Purbalingga Berikan Dua Masukan dalam Rapat Pleno Penetapan DPS Pilkada 2024
"Saat pemeriksaan kesehatan para calon juga harus diperhatikan. Semua prosedur dan tahapan harus benar-benar dilakukan," tambahnya.
Tak hanya itu, netralitas petugas pendaftaran juga harus diperhatikan dengan baik. Hal itu dilakukan agar tak terjadi permasalahan ke depan, uang menyebabkan situasi dan kondisi tidak kondusif.
Diharapkan, tahapan pencalonan di Kabupaten Purbalingga berlangsung kondusif, tidak ada sengketa. Sehingga, tidak menimbulkan permasalahan ke depan.