Sepi Peminat, KPU Banyumas Belum Terima Konsultasi Paslon Bupati Perseorangan

Minggu 05-05-2024,14:15 WIB
Reporter : Ahmad Erwin
Editor : Ali Ibrahim

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - KPU Kabupaten Banyumas belum menerima konsultasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati melalui jalur perseorangan untuk Pilkada 2024 mendatang. 

Komisioner KPU Banyumas Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Sidiq Fathoni menjelaskan, sampai saat ini belum ada calon perseorangan yang berkonsultasi ke KPU. 

"Sampai saat sekarang memang belum ada calon perseorangan yang bertanya ke KPU Banyumas, atau mungkin datang ke kantor KPU Banyumas itu belum ada," katanya. 

BACA JUGA:Dipimpin Kades, Petani di Desa Pekiringan Basmi Wereng Serempak

Dan karena merupakan kewajiban bagi KPU untuk memfasilitasi calon jalur perseorangan tersebut, sehingga KPU tetap melakukan sosialiasi. 

"Karena ini menjadi salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh KPU Banyumas, maka KPU Banyumas tetap melakukan sosialisasi. Dan mengajak kepada masyarakat yang mungkin berkenan atau pun ingin ikut kontestasi untuk mensukseskan pilkada di Kabupaten Banyumas," jelasnya.

Untuk waktu pemenuhan persyaratan jalur perseorangan mulai dibuka pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024. Lalu pengumuman pendaftaran pasangan calon dilaksanakan pada tanggal 24 hingga 26 Agustus, sedangkan pendaftarannya pada tanggal 27 hingga 29 Agustus. 

BACA JUGA:Warga Desa Watuagung Pegang Teguh Tradisi Nyewu

"Selanjutnya ada verifikasi administrasi dan verifikasi faktual," lanjutnya. 

Selain menyertakan dukungan, minimal sebanyak 89.874 orang. Peserta jalur perseorangan juga harus menyertakan surat pernyataan dari masing-masing orang yang mendukung. 

Surat pernyataan tersebut pernyataan dapat diunduh melalui laman https://bit.ly/form-dukungan-perseoranganBMS. 

BACA JUGA:Warga Babakan Ditemukan Meninggal Dunia Membusuk di Rumahnya

"Yang paling penting ini adalah syarat dukungan minimal 89 ribu jiwa lebih. Dukungan perjiwa yang memiliki E ktp dan penduduk asli Banyumas. Dan itu harus tersebar minimal 50 persen, atau tersebar di 14 Kecamatan. Kemudian ada surat pernyataan, dan itu harus dilampirkan juga," pungkasnya. (win)

Kategori :