Pelaku Penipuan Jimat dan Benda Pusaka Penglaris Usaha di Jatilawang Berhasil Diringkus Polisi
Pelaku saat diperiksa oleh penyidik di Mapolsek Jatilawang. Foto Polsek Jatilawang untuk Radarmas--
BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID- Unit Reskrim Polsek Jatilawang Polresta Banyumas mengamankan pelaku dugaan tindak pidana penipuan yang berkedok jimat dan benda pusaka penglaris usaha di Jatilawang, Jumat (10/3).
Pelaku FT (33) warga Jeruklegi Cilacap diamankan setelah diduga melakukan kasus dugaan tindak pidana penipuan terhadap Tri (22) warga Desa Karanganyar Kecamatan Jatilawang.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Jatilawang AKP Wawan Dwi Leksono, kasus ini berawal pada bulan November tahun 2021 lalu.
"Pelaku FT (33) menjanjikan kepada korban bahwa benda pusaka berupa keris trisula, batu putih dan batu biru berguna untuk jaga diri. Usaha menjadi lancar dan bila main bola volly akan selalu menang," katanya, Senin (13/3).
BACA JUGA:Diiming-Imingi Jimat dan Benda Pusaka Penglaris Usaha, Lelaki di Jatilawang Rugi Ratusan Juta
Dan setelah batu biru dan batu putih ditangan korban, batu tersebut diminta kembali oleh pelaku dengan alasan akan disatukan dan dijual dengan harga lebih mahal lagi.
"Pelaku selalu beralasan dan susah dihubungi. Atas peristiwa itu korban mengalami kerugian berupa uang total sejumlah Rp.215.200.000, lalu melaporkan ke Unit Reskrim Polsek Jatilawang," lanjutnya.
Lalu dengan mendasari laporan itu, Unit Reskrim Polsek Jatilawang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya yang berada di wilayah Jeruklegi Cilacap.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu buah keris trisula, satu buah batu biru dan satu buah batu putih kami amankan di Mapolsek Jatilawang untuk penyidikan lebih lanjut," terang Kapolsek. (win)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: