Tera Ulang Timbangan Harus Dilakukan Tiap Tahun

Tera Ulang Timbangan Harus Dilakukan Tiap Tahun

Pedagang Pasar Pon Purwokerto mengantri untuk melakukan tera ulang timbangan mereka (21/11/2022).-Foto Dimas Prabowo / Radar Banyumas -

PURWOKERTO- Pengujian berkala atau tera ulang pada alat ukur seperti timbangan, diharuskan dilakukan tiap tahun. Di perkotaan Purwokerto, bisa dilakukan langsung di pasar.

"Kalau di pinggiran kota, kadang dilakukan di halaman kantor kecamatan atau kelurahan, pedagang yang mendekat," ujar Asisten Pimpinan Sidang Bidang Meteorologi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten Banyumas, Agus Budiono saat memantau tera ulang di Pasar Rakyat Pon Purwokerto, Senin (21/11).

BACA JUGA:Belasan Kali Menjambret, Begini Kronologi Aksi Pelaku Spesialis Jambret HP Yang Beraksi di Patikraja

Dia mengatakan, sehari sebelumnya pedagang di Pasar Rakyat Pon Purwokerto  yang memakai timbangan dalam transaksi jual beli, sudah diberi tahu satu hari sebelumnya untuk tera ulang. Jika dinyatakan lulus, pedagang dikenakan retribusi Rp 15 ribu per timbangan meja.

Timbangan yang tidak sesuai saat dilakukan tera ulang, akan dilakukan servis oleh pihak ketiga. Biasanya dari fisik terlihat normal, tapi saat dilakukan tera ulang, tidak pas takaran timbangannya.

"Setiap kegiatan tera ulang pasti ada pihak ketiga, untuk jaga-jaga kalau ada timbangan yang perlu diservis," katanya.

BACA JUGA:Muncul Permennaker Baru, Purbalingga Tentukan Nominal UMK Sebelum 7 Desember 2022

Untuk melihat perbedaannya, pedagang pemilik timbangan bisa melihat prosesnya. Bisa dibandingkan sebelum dan sesudahnya, jadi sesuai dengan standar. (ely)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: