Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Hingga Hamil Di Cilongok Lakukan Perbuatan Kejinya di 9 TKP

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Hingga Hamil Di Cilongok Lakukan Perbuatan Kejinya di 9 TKP

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, SH, SIK, MH saat ditemui Radarmas, Jumat (23/9/2022) . -Foto Ahmad Erwin/Radar Banyumas -

Radarbanyumas, Purwokerto- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banyumas mengamankan 8 pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Desa Gununglurah Kecamatan Cilongok, pada (19/9) lalu. 

Dari 8 pelaku yang diamankan merupakan pria yang sudah berkeluarga, dan melakukan perbuatan bejat itu disembilan TKP yang berbeda. 

Adapun 8 pelaku yang diamankan itu diantaranya ialah AS (68), F (41), S (61), MY (41), S (52), R (59), AL (42), dan Y (75) yang merupakan warga Desa Gununglurah Kecamatan Cilongok. 

"Untuk perkembangan kasus pencabulan inisial FT (15), kemudian disetubuhi oleh sembilan pria yang semuanya rata-rata sudah berkeluarga dan bahkan yang melakukan itu umur 75 tahun. Kasus ini bermula dari tahun 2021, dan memang kalau dilihat pelaku itu 9, namun untuk perbuatan masing-masing pelaku melakukannya sendiri," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, SH, SIK, MH, Jumat (23/9).

Melakukan perbuatan bejat itu secara sendiri, dari 9 pelaku Kasat Reskrim melanjutkan, satu pelaku masih dalam pengejaran. 

"Satu pelaku ini masih DPO, dan para pelaku ini dalam melakukan perbuatannya tidak berbarengan , masing-masing 9 tersangka 9 TKP. Ada yang dikebun dan dirumah tersangka," tambahnya. 

Seperti diberitakan sebelumya, peristiwa ini terbongkar saat orang tua korban yang curiga karena korban tidak menstruasi. Setelah ditanya orang tuanya, korban menceritakan bahwa dia mengaku telah disetubuhi dan dicabuli oleh pelaku yang berbeda-beda. 

"Diketahui tidak menstruasi, kemudian orang tua korban memeriksakan korban ke bidan dan diketahui bahwa korban telah hamil 3 bulan. Setelah itu orang tua korban melapor ke Polisi", ungkap Kasat Reskrim. 

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI NO 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: