Per Hari 150 Kendaraan di Purbalingga Terjaring ETLE, Masyarakat Masih Banyak yang Belum Paham
Arus lalu lintas di salah satu ruas jalan di kabupaten Purbalingga, yakni Jalan Wirasaba.-ADITYA/RADARMAS-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Jumlah kendaraan di Kabupaten PURBALINGGA yang terjaring Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik, cukup banyak.
Per bulan ada sekira 4.500 kendaraan yang terjaring tilang elektronik atau rata-rata per hari 150 kendaraan.
"Berdasarkan data yang kami himpun ada sekitar 150 pelanggar tilang elektronik di Purbalingga," kata KBO Satlantas Polres Purbalingga Iptu Edi Rasio, Kamis, 18 Agustus 2022.
BACA JUGA:Ini Jalan yang Dibuka Tutup Saat Karnaval Mobil Hias Di Purwokerto
Kasat Lantas Polres Purbalingga AKP Mia Novrila Savitry menambahkan, tidak semua pelanggaran ETLE akan berakhir pada penindakan tilang.
Sebab, sebelumnya pihaknya akan melakukan klarifikasi terhadap pemilik kendaraan yang tertangkap tangan kamera ETLE, melakukan pelanggaran lalu lintas.
"Kami akan mengirimkan surat kepada pemilik kendaraan sesuai dengan alamat yang tertulis di STNK. Jika ternyata pemilik kendaraan bisa membuktikan tidak melakukan pelanggaran maka tilang tersebut akan ditinjau ulang," jelasnya.
BACA JUGA:Denny Caknan Konser di Purbalingga, Sejumlah Jalan Ditutup, Mana Saja Titiknya?
Diantaranya adalah kendaraan sudah berpindah kepemilikan atau pemilik bisa membuktikan pelaku pelanggaran lalu lintas bukan dirinya atau kendaraan saat itu tengah dipinjamkan.
"Nanti akan ada klarifikasi," ujarnya.
Penindakan tilang ETLE juga dilaksankan dengan lokasi prioritaskan di kawasan tertib lalu lintas.
Pelanggaran yang ditindak dengan sistem ETLE merupakan pelanggaran yang kasat mata.
Seperti tidak pakai helm, boncengan tiga, atau menerobos lampu merah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: