Kewenangan Pendirian SMA Negeri Di Provinsi, Penyediaan Lahan Kewenangan Kabupaten

Kewenangan Pendirian SMA Negeri Di Provinsi, Penyediaan Lahan Kewenangan Kabupaten

Ilustrasi anak SMA di Banyumas -Foto Dimas Prabowo/Radar Banyumas -

PURWOKERTO - Untuk pendirian SMA Negeri di Cilongok sampai saat ini baru proses usulan dari masyarakat.

Usulan tersebut sudah sampai kepada Bupati sehingga proses saat masih pada penyediaan lahan yang menjadi kewenangan Bupati.

"Sementara untuk pendirian SMA Negeri adalah kewenangan provinsi," kata Kasi SMA dan SLB Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng, Dwi Sucipto, ditemui Radarmas, Senin (8/8).

BACA JUGA:Viral, Taman Kota di Majenang Cilacap Jadi Tempat Mesum

Dwi menjelaskan untuk pendirian SMA Negeri di Cilongok prosesnya masih cukup panjang karena saat ini baru sampai pada proses usulan dari masyarakat Cilongok pada Bupati.

"Bupati saya kira juga sedang menindaklanjuti dengan langkah-langkah yang menjadi kewenangannya salah satunya untuk penyediaan lahan pendirian lahan SMA Negeri di Cilongok," terangnya. (yda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: