25 Polisi Terseret Kasus Brigadir J, Dari Jenderal Bintang 1 sampai Tamtama, Jabatan Irjen Ferdy Sambo Dicopot

25 Polisi Terseret Kasus Brigadir J, Dari Jenderal Bintang 1 sampai Tamtama, Jabatan Irjen Ferdy Sambo Dicopot

TEGAS: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan pers di hadapan wartawan di Mabes Polri, Kamis (4/8).-Foto MIFTAHULHAYAT/JAWA POS -

JAKARTA - Proses penanganan kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J semakin berkembang. Setelah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E ditetapkan sebagai tersangka, kini 25 personel polisi ikut terseret pusaran kasus ini.

“Timsus telah memeriksa 25 personel dan proses mash berjalan, dimana 25 personel kita periksa terkait ketidakprofesionalan pananganan TKP dan beberapa hal yang kita anggap membuat olah TKP dan juga hambatan-hambatan dalam penanganan TKP dan penyidikan yang kita ingin bisa berjalan baik,” kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8).

25 personel tersebut terdiri dari 3 personel Pati bintang satu, Kombes 5 personel, AKBP 3 personel, Kompol 2 personel, perwira pertama (pama) 7 personel, Bintara dan Tamtama 5 personel. Mereka berasal dari kesatuan Div Propam, Polres Metro Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya dan Bareskrim.

“Terhadap 25 personel yang telah dilakukan pemeriksaan kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait sengan pelanggaran kode etik. Apabila ditemukan adanya proses pidana, kita juga akan memproses pidana yang dimaksud,” jelas Sigit.

Adapun 25 personel yang diperiksa tersebut, terdiri dari 3 personel perwira tinggi bintang satu. Kombes 5 personel, AKBP 3 Personel, Kompol 2 personel, Pama 7 personel, bintara dan tamtama 5 perosnel. Mereka berasal dari dari kesatuan div propam, Polres, dan juga ada beberapa personel dari Polda dan juga Bareskrim.

“25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan, kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik,” tegas jenderal bintang empat tersebut.

Listyo menambahkan, apabila ditemukan adanya proses pidana, maka pihaknya akan memproses pidana para pihak tersebut.

“Malam hari ini saya akan keluarkan telegram khusus untuk memutasi,” tandas Listyo Sigit.

Listyo berharap, dengan adanya tindakan tegas tersebut, proses penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir Yoshua ke depan akan berjalan dengan baik.

“Saya yakin timsus akan bekerja keras. Dan kemudian menjelaskan kepada masyarakat bisa membuat terang peristiwa yang terjadi,” pungkas Listyo.

Kapolri juga resmi mencopot Irjen Pol Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri. Sebelumnya, Sambo hanya dinonaktifkan usai kasus tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Mutasi Sambo tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri Nomor 1628/VIII/KEP/2022/ tertanggal 4 Agustus 2022. Selain Sambo juga masih ada 15 nama lainnya yang dimutasi.

“Irjen Ferdy Sambo, Kadiv Propam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (4/8).

Dedi mengatakan, jabatan Ferdy aka digantikan oleh Irjen Pol Syahardiantono yang sebelumnya menjabat sebagai Wakabareskrim Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: