Jokowi Tunjuk Megawati Jadi Ketum BRIN, Berapa Gaji Megawati? Dulu Waktu BPIP Gajinya Rp112 Juta

Jokowi Tunjuk Megawati Jadi Ketum BRIN, Berapa Gaji Megawati? Dulu Waktu BPIP Gajinya Rp112 Juta

foto dok net JAKARTA - Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Rabu (13/10) siang ini, rencananya akan dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi). Salah seorang yang akan dilantik salah satunya adalah Megawati Soekarnoputri. Megawati ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Ketua Dewan Pengarah BRIN per hari ini, Rabu (13/10). Tahun 2018 lalu, Megawati juga dilantik Presiden Jokowi sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP. Ini sesuai Perpres Nomor 42/2018 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 23 Mei 2018 lalu. Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri saat itu mendapat hak keuangan Rp112.548.000. Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono, Rabu (13/10), mengatakan Megawati Soekarnoputri akan dilantik sebagai Ketua Dewan Pengarah BRIN. https://radarbanyumas.co.id/megawati-mulai-bicara-pemecatan-kader-kalau-tidak-cocok-dengan-pdip-sebaiknya-segera-mundur/ “Iya (pelantikan) BRIN, dewan pengarah,” kata Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono kepada wartawan. Pelantikan rencananya akan digelar di Istana Negara, Jakarta, Rabu siang. Namun, Heru tak menjelaskan lebih lanjut siapa saja nama yang akan dilantik bersama Megawati siang ini. “Iya (Megawati). Lainnya belum tahu,” ujarnya. Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN. Perpres BRIN mencakup penjabat Dewan Pengarah hingga anggotanya dan unsur pelaksananya. Dalam perpres yang dilihat Rabu (5/5) lalu, BRIN disebutkan sebagai lembaga pemerintah yang menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi yang terintegrasi. Perpres BRIN juga mengatur Badan Riset dan Inovasi Daerah atau Brida. BRIN disebutkan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden, sedangkan Brida dibentuk pemerintah daerah. Adapun tugas BRIN adalah membantu presiden dalam menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi secara nasional yang terintegrasi serta melakukan monitoring pengendalian dan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi Brida. BRIN memiliki dewan pengarah dan pelaksana. Dewan Pengarah BRIN terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota. (*/ral/int/pojoksatu/ttg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: