Banner v.2
Banner v.1

Terdakwa Menangis Tersedu Mohon Keringanan Hukuman dalam Sidang Kasus PSHT dan LSM Sakti di PN Banyumas

Terdakwa Menangis Tersedu Mohon Keringanan Hukuman dalam Sidang Kasus PSHT dan LSM Sakti di PN Banyumas

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas menggelar persidangan teleconference dua terdakwa berada di Rutan Banyumas, Selasa (5/7). FIJRI/RADARMAS BANYUMAS - Dua terdakwa Sastro Ali dan Rahmat Hidayatuloh menangis tersedu dalam gelaran sidang Pengadilan Negeri Banyumas yang berlangsung secara teleconference pada Selasa (5/7). Terdakwa yang berada di Rutan Banyumas membacakan pledoi atau pembelaan atas keterlibatannya dalam aksi pengeroyokan yang melibatkan PSHT dan LSM Sakti. "Mohon keringanan hukuman. Selama saya di penjara, istri yang banting tulang mencari nafkah. Anak dan istri masih sangat membutuhkan saya," ucap terdakwa Rahmat yang di dampingi penasihat hukumnya Mohammad Hamdan Hakiki. Terdakwa berkali-kali menyeka air matanya dengan tangan ketika membaca pembelaan. Terdakwa Rahmat mengaku mempunyai satu anak. Sementara itu, terdakwa Sastro Ali juga menangis saat giliran membaca pledoi. Teringat dengan sosok ibu yang menunggu dirinya di rumah. Sebab, biasanya terdakwa yang membantu ibu menjalankan usaha. "Sudah ingin pulang, kembali ke keluarga," ujar terdakwa Sastro Ali sembari terisak. https://radarbanyumas.co.id/terdakwa-pengeroyokan-dituntut-satu-tahun-bui-persidangan-kasus-psht-dan-lsm-sakti/ Terdakwa yang ketika penangkapan masih sekolah menengah atas sederajat kelas XII menceritakan mengerjakan ujian kelulusan dalam masa penahanan. Hingga kini, terdakwa mengatakan belum mengetahui hasil ujian sekolah. Juga, belum mendapatkan informasi ijazah. (fij)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: