Banner v.2
Banner v.1

Cegah Pelanggaran, Rutan Banyumas Musnahkan Barang Terlarang

Cegah Pelanggaran, Rutan Banyumas Musnahkan Barang Terlarang

Proses pemusnahan barang temuan tidak sesuai ketentuan yang ditemukan di kamar hunian warga binaan. -RUTAN BANYUMAS UNTUK RADARMAS-

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Banyumas melakukan pemushanan barang tidak sesuai ketentuan yang ditemukan di kamar hunian warga binaan pemasyarakatan.

Kepala Rutan Banyumas Anggi Febiakto mengatakan beberapa barang yang tidak sesuai ketentuan atau terlarang diamankan. Diantaranya korek api, pencukur kumis, paku, kabel, gunting kuku, gelang, benang, tapi, lipstik, kawat, tembakau, sejumlah surat dan kartu remi buatan. 

"Barang dimusnahkan sebagai bentuk pencegahan terhadap pelanggaran tata tertib di dalam Rutan," jelas Anggi, Minggu (7/12). 

Pemusnahan barang terlarang yang ditemukan di blok hunian warga binaan dengan cara dibakar. Tidak ada narkoba dan handphone dalam kegiatan rutin penggeledahan kamar warga binaan oleh petugas pengamanan Rutan Banyumas. 

BACA JUGA:Minimalisasi Residivisme Kasus Narkoba, Rutan Banyumas Lakukan Rehabilitasi

Salah satu warga binaan T (28) mengaku merasakan langsung manfaat dari razia yang dilakukan oleh petugas pengamanan Rutan. Guna menjaga rasa aman dan kesehatan hunian.

"Kami berharap kegiatan seperti ini terus dilakukan agar lingkungan tetap aman," ujarnya. 

Rutan Banyumas berkomitmen dan berupaya memastikan hunian warga binaan pemasyarakatan tetap aman, tertib, bersih, serta bebas dari barang-barang terlarang. Usai razia dilakukan edukasi dan pembinaan. (fij)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: