Kontroversi Pemblokiran Rekening Dormant, OJK dan PPATK Diminta Jelaskan
Kontroversi Pemblokiran Rekening Dormant, OJK dan PPATK Diminta Jelaskan--
RADARBANYUMAS.CO.ID - Kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif oleh PPATK memicu perhatian publik. Wakil Ketua Komisi XI DPR, Dolfie Othniel Frederic, meminta OJK dan PPATK segera memberikan penjelasan menyeluruh.
Menurut Dolfie, OJK memiliki tanggung jawab menjaga keamanan dana nasabah dan kondisi perbankan yang sehat. Di sisi lain, PPATK bertugas menindak pencucian uang sesuai kewenangan undang-undang.
Ia menyoroti pentingnya sinergi kedua lembaga untuk menyelaraskan kebijakan blokir rekening. Pemblokiran yang dilakukan tanpa syarat dan indikasi yang jelas dianggap dapat menimbulkan keresahan masyarakat.
Dolfie mengungkapkan bahwa informasi tentang pemblokiran rekening dormant belum tersosialisasi dengan baik. Hal ini menyebabkan kebingungan di masyarakat karena tidak semua nasabah memahami alasan dibalik tindakan itu.
BACA JUGA:Waspadai Rekening Pasif, Ini Kebijakan Pemblokiran Terbaru dari PPATK
Pemblokiran Rekening Dormant Mulai Disorot
PPATK menyatakan pemblokiran dilakukan terhadap rekening dormant, yakni rekening yang tidak bertransaksi lebih dari tiga bulan. Alasan utamanya adalah adanya penyalahgunaan rekening untuk aktivitas mencurigakan, termasuk jual beli rekening.
Melalui akun Instagram resmi, PPATK menjelaskan bahwa tindakan ini sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010. Mereka juga menegaskan bahwa dana dalam rekening yang dibekukan tetap aman.
Masyarakat diberikan hak untuk mengajukan keberatan melalui formulir daring yang disediakan. Proses verifikasi akan dilakukan oleh bank dan PPATK dalam jangka waktu lima hingga 20 hari kerja.
Data Mengejutkan dari Rekening Tak Aktif
Dalam keterangan resmi, PPATK menemukan sekitar 140 ribu rekening tidak aktif selama lebih dari satu dekade. Nilai total dana di dalamnya mencapai Rp428,61 miliar.
BACA JUGA:PPATK Buka Blokir 28 Juta Rekening Dormant, Saldo Nasabah Tetap Aman
Pemblokiran dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap kejahatan keuangan yang kerap memanfaatkan rekening menganggur. Modus ini digunakan untuk menyembunyikan aliran dana hasil kejahatan.
Sehari kemudian, PPATK mengumumkan telah memblokir 31 juta rekening dormant dengan total dana sekitar Rp6 triliun. Dari jumlah tersebut, 28 juta rekening sudah dibuka kembali.
Namun, penjelasan soal status tiga juta rekening sisanya belum diberikan secara rinci. PPATK juga tidak merinci indikasi pelanggaran yang ditemukan dari rekening-rekening tersebut.
Reaksi Presiden dan Kritik Ekonom
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


