Banner v.2
Banner v.1

Bupati dan Wabup Tak Hadir, Paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda RPJMD Tahun 2025-2029 Ditunda

Bupati dan Wabup Tak Hadir, Paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda RPJMD Tahun 2025-2029 Ditunda

Rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda RPJMD Tahun 2025-2029, ditunda karena bupati dan wabup kompak tidak hadir.-Aditya/Radarmas-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda RPJMD Tahun 2025-2029, ditunda atau diskors hingga ada penjadwalan ulang.

Sebab, Mas Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif tidak dapat menghadiri Rapat Paripurna, yang dilaksanakan DPRD Kabupaten Purbalingga, Selasa, 20 Mei 2025.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga Aman Waliyudin yang memimpin rapat mengatakan, ketidakhadiran Bupati disampailan dalam surat dari Bupati Purbalingga Nomor 100/8801/2025, tanggal 19 Mei 2025.

"Memberitahukan bahwa Bupati tidak dapat menghadiri Rapat Paripurna dalam rangka  yang dijadwalkan pada hari ini, (Selasa, 20 Mei 2025, red) dan Penyampaian Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi pada hari Rabu, 21 Mei 2025," katanya.

BACA JUGA:Sampaikan Raperda RPJMD 2025-2029, Mas Bupati Fahmi Ungkap Program Alus Dalane Jadi Prioritas

BACA JUGA:Disepakati Bersama, DPRD Berikan Sejumlah Masukan Terkait RPJMD Tahun 2025–2029

Sebab, Bupati menghadiri undangan dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia di Jakarta, dan dilanjutkan dengan audiensi bersama Anggota DPR RI. 

Bupati Purbalingga dengan surat nomor 100/8850/2025 tanggal 20 Mei 2025 menugaskan Sekretaris Daerah Kabupaten Purbalingga Herni Sulasti, untuk mewakili dan hadir pada Rapat Paripurna hari ini.

Namun demikian, untuk tetap menjaga sinergitas dalam pembahasan Raperda tentang RPJMD Tahun 2025-2029, khususnya dalam Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi dapat langsung tersampaikan kepada Bupati atau Wakil Bupati Purbalingga. Maka Rapat Paripurna diskors sampai dengan ada pemberitahuan lebih lanjut.

"Dengan pertimbangan tersebut, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tentang RPJMD Kabupaten Purbalingga 2025-2029, diskors," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya,  Mas Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif atau Mas Bupati menyerahkan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Purbalingga tahun 2025 - 2029, kepada DPRD Kabupaten Purbalingga, Senin, 19 Mei 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait