Banner v.2
Banner v.1

Ratusan PPPK Paruh Waktu Banjarnegara Audiensi dengan Dindikpora dan BKD

Ratusan PPPK Paruh Waktu Banjarnegara Audiensi dengan Dindikpora dan BKD

Ratusan tenaga PPK paruh waktu Kabupaten Banjarnegara saat mendapatkan penjelasan tentang prosedur dari BKD Kabupaten Banjarnegara.-PUJUD/RADARMAS-

BANJARNEGARA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Sebanyak 487 tenaga pendidik dan kependidikan yang tergabung dalam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Banjarnegara, melakukan audiensi dengan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dindikpora) serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Banjarnegara di Gedung PGRI Banjarnegara.

Audiensi ini difasilitasi oleh PGRI Kabupaten Banjarnegara sebagai bentuk kepedulian terhadap tenaga pendidik yang masih menunggu kepastian status kepegawaian mereka.

Ketua PGRI Kabupaten Banjarnegara, Heling Suhono menegaskan, pihaknya hanya bertindak sebagai fasilitator. Sementara jawaban terkait status PPPK Paruh Waktu disampaikan langsung oleh Dindikpora dan BKD.

"PGRI tidak memberikan keputusan, kami hanya memfasilitasi agar para tenaga pendidik ini mendapatkan kejelasan. Dari hasil audiensi, BKD menyatakan bahwa PPPK Paruh Waktu tahun ini menjadi prioritas utama untuk diangkat," ungkapnya, Selasa (4/2/2025).

BACA JUGA:584 PPPK dan 3 CPNS STTD di Banjarnegara Terima SK

BACA JUGA:Guru Honorer Diperjuangkan Masuk Prioritas PPPK

Heling juga memastikan, PGRI akan terus mengawal perjuangan PPPK Paruh Waktu, meskipun mereka belum resmi menjadi anggota organisasi.

Kepala BKD Banjarnegara, Esti Widodo, menjelaskan bahwa audiensi ini diadakan khusus bagi tenaga honorer kategori R3 yang belum lulus seleksi formasi tahun 2024.

Menurut Esti, skema yang diterapkan memungkinkan mereka diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu terlebih dahulu, sebelum nantinya berkesempatan menjadi PPPK penuh waktu sesuai tahapan yang ditentukan.

"Pengangkatan PPPK Paruh Waktu adalah langkah awal. Selanjutnya, mereka masih memiliki peluang untuk diangkat sebagai PPPK penuh waktu secara bertahap, menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah," jelasnya.

Pemerintah menargetkan, seluruh 487 tenaga honorer kategori R3 dapat diselesaikan dalam satu atau dua kali pengangkatan.

Esti menegaskan, kebijakan PPPK Paruh Waktu berbeda dengan PPPK Penuh Waktu, terutama dalam sistem kerja.

"PPPK Paruh Waktu memiliki pengaturan jam kerja yang lebih fleksibel, disesuaikan dengan karakteristik pekerjaannya. Ini merupakan solusi yang diambil pemerintah untuk menangani tenaga honorer formasi 2024," ujarnya.

Namun, ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk formasi tahun 2024 dan tidak akan diterapkan kembali setelah seluruh tenaga non-ASN atau honorer telah diangkat dan ditata ulang sesuai kebutuhan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: