Banner v.2
Banner v.1

Kurir Sabu Diciduk di Cilacap, Polisi Sita 1,94 Gram

Kurir Sabu Diciduk di Cilacap, Polisi Sita 1,94 Gram

Tersangka IF saat menjalani pemeriksaan oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Cilacap.-Galih Soecahyo untuk Radarmas-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.IDSatuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika di wilayahnya.

Seorang pemuda berinisial IF (25), warga Kecamatan Kebasen, Banyumas, ditangkap saat mengantar paket sabu seberat 1,94 gram di area parkir minimarket Jalan S. Parman, Cilacap Tengah, pada Minggu 30 November 2025.

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, S.H. menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di sekitar Cilacap Tengah.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku beserta barang bukti.

BACA JUGA:Dalam Sehari, Satresnarkoba Polresta Cilacap Bekuk Empat Pengedar Sabu

"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan pelaku. Barang bukti tersebut langsung kami amankan sebagai dasar penindakan," ujar Ipda Galih, Senin 01 Desember 2025.

Dari lokasi kejadian, polisi turut menyita satu paket sabu, telepon genggam milik pelaku, serta satu unit sepeda motor Honda yang digunakan untuk mengantar barang haram tersebut. 

"Seluruh barang bukti kini berada di Mapolresta Cilacap untuk kepentingan penyidikan lanjutan," tandas Ipda Galih. 

Hasil pemeriksaan awal mengungkapkan bahwa IF berperan sebagai kurir. Ia mengaku diminta oleh seseorang bernama David, warga Jatilawang, Banyumas, untuk mengantar sabu ke wilayah Cilacap dengan imbalan uang.

"Meski mengklaim baru pertama kali melakukan aksi tersebut, polisi tetap menempuh langkah tegas," lanjutnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (jul) 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: