Banner v.2
Banner v.1

Pembuatan KIA Masih Fluktuatif, Disdukcapil Kabupaten Cilacap Sediakan Layanan Online

Pembuatan KIA Masih Fluktuatif, Disdukcapil Kabupaten Cilacap Sediakan Layanan Online

Pelayanan di Disdukcapil Kabupaten Cilacap.-REGINA GAYUH/RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Program Kartu Identitas Anak (KIA) di Kabupaten Cilacap masih belum menjadi kewajiban atau prioritas utama.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk, Ade Agung mengatakan, hingga saat ini KIA masih bersifat pelengkap dan dinilai belum memiliki urgensi khusus.

Meski demikian, pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendaftarkan identitas anak. Syarat pembuatan KIA cukup membawa akta kelahiran, kartu keluarga, serta KTP orang tua.

“Kalau akta kelahiran hanya mencantumkan nama ibu saja juga tidak masalah, yang penting anak tersebut berstatus WNI,” jelasnya.

BACA JUGA:Serapan Kartu Identitas Anak Rendah, Ini Upaya Disdukcapil Cilacap

Ade menambahkan, semua anak berhak memperoleh identitas resmi dari negara. Biasanya, KIA dibuat untuk keperluan sekolah atau bisa juga diajukan secara kolektif.

Bagi masyarakat yang kesulitan menjangkau pelayanan langsung, Disdukcapil juga menyediakan alternatif pendaftaran melalui Google Form.

Kendati demikian, keterbatasan sumber daya manusia menjadi salah satu kendala dan grafik pembuatan KIA pun dinilai masih fluktuatif.

“Pelayanan administrasi kependudukan itu luas, KIA hanya salah satu bagian kecilnya,” jelas Ade. (gia)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: